PENGUMUMAN
DAFTAR OBAT DILARANG - SURAT KEPUTUSAN BADAN POM DIKUTIP DARI SURAT
KEPUTUSAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN BPOM) REPUBLIK INDONESIA
Dengan ini diberitahukan bahwa produk-produk berikut ini " TIDAK BOLEH
DIKONSUMSI " oleh siapapun dalam wilayah hukum Republik Indonesia :
1. OBAT PARAMEX, PRODUKSI PT. KONIMEX
2. OBAT INZA, PRODUKSI PT. KONIMEX
3. OBAT INZANA, PRODUKSI PT. KONIMEX
4. OBAT CONTREX & CONTREXYN , PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
5. HEMAVITON ENERGY DRINK, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
6. HEMAVITON ACTION, PRODUKSI PT. TEMPO SCAN PACIFIC
7. BODREX & BODREXYN, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
8. NATUR E, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
9. SUPER TETRA, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
10. STOP COLD, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
Alasan:
1. Jumlah Prosentase PPA-nya lebih dari 15%
2. Telah terjadi bencana kematian sebanyak 13 orang di Cianjur, 2 orang di
Palangkaraya, 15 orang di Palu, dan 20 orang di Jayapura karena meminum
obat-obatan diatas.
3. Obat-obatan di atas mengandung racun yang amat berbahaya bagi produksi
reproduksi tubuh manusia dalam hal ini kualitas sperma dan kualitas sel
telur.
4. Obat-obatan diatas tidak bisa dikembalikan ke distributor/ pabriknya
bila
rusak Dan itu berbahaya bagi pembeli yang mengkonsumsinya.
5. Obat-obatan itu telah diproduksi secara tidak higienis di
pabrik-pabriknya.
Demikian pemberitahuan kami. Sekian Dan terimakasih.
Drs. H. Sampurno, M.B.A.
Kepala Badan POM
Status: SALAH
Drs. H. Sampurno sudah tidak menjabat sebagai Kepala Badan POM lagi, dan dari pihak Konimex sudah pernah menerbitkan sanggahannya.
Referensi:
Milis Dokter Umum